Headlines

    Pedoman Pemberitaan Media Siber

    Kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945. Media siber wajib melaksanakan kegiatannya secara profesional sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

    1. Ruang Lingkup

    • Media Siber: Segala bentuk media yang menggunakan jaringan internet, melakukan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi Standar Perusahaan Pers dari Dewan Pers.
    • Isi Buatan Pengguna (User Generated Content): Semua konten (artikel, gambar, video, komentar) yang dibuat dan dipublikasikan oleh publik/pembaca pada platform media siber tersebut.

    2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

    • Prinsip Utama: Setiap berita wajib melalui proses verifikasi untuk memastikan akurasi.
    • Pengecualian Verifikasi: Berita dapat dipublikasikan tanpa verifikasi segera hanya jika:
      1. Mengandung kepentingan publik yang mendesak.
      2. Sumber pertama jelas identitasnya dan kredibel.
      3. Subjek berita tidak dapat segera dikonfirmasi.
    • Kewajiban Lanjutan: Jika berita belum terverifikasi penuh dipublikasikan, media wajib memberikan catatan (dalam kurung dan huruf miring) bahwa berita masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan akan dimutakhirkan sesegera mungkin.

    3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

    Media siber wajib memoderasi konten yang dibuat oleh pengguna. Konten dilarang mengandung:

    • Kebohongan, fitnah, dan sadisme.
    • Konten pornografi.
    • Diskriminasi SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).
    • Bahasa yang merendahkan martabat orang lemah (difabel, miskin, atau sakit jiwa).

    4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

    • Ralat atau koreksi wajib dilakukan jika ada kekeliruan, baik atas inisiatif sendiri maupun permintaan pihak terkait.
    • Mekanisme Hak Jawab harus ditautkan (link) langsung pada berita yang dipermasalahkan.
    • Pencantuman waktu ralat/koreksi wajib dilakukan secara transparan pada artikel tersebut.

    5. Pencantuman Identitas

    Media siber wajib mencantumkan secara terbuka melalui situsnya:

    • Nama dan alamat perusahaan pers.
    • Nama Penanggung Jawab redaksi.

    6. Iklan dan Konten Berbayar

    • Media siber harus memisahkan secara tegas antara konten berita (karya jurnalistik) dengan iklan.
    • Setiap konten berbayar wajib diberi label yang jelas seperti: “Advertorial”, “Iklan”, “Ads”, atau “Sponsored Content”.

    7. Perlindungan Terhadap Korban dan Anak

    Media siber dilarang mengungkap identitas korban kejahatan susila serta anak yang menjadi pelaku atau korban tindak pidana sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

    Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber